EVALUASI
PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2013 (STUDI PELAKSANAAN ALAT
PERAGA KAMPANYE DI KOTA TANJUNGPINANG)
A. LATAR
BELAKANG
Pelaksanaan pemilu yang semakin
dekat telah memberikan semangat bagi para calon anggota legislatif yang
terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk lebih serius menggaet pendukung.
Hal ini dilakukan dengan memasang alat peraga yang terpampang di pinggir jalan,
harapannya akan bisa mendongkrak elektabilitas.
Para caleg beramai-ramai
memperlihatkan diri mereka dibaleho yang terdapat di sudut-sudut kota dan pinggir
jalan dan di berbagai tempat yang dirasa bisa mengangkat popularitasnya, bisa
dilihat banyaknya baleho maupun spanduk yang terpampang dipinggir jalan,
khususnya Kota Tanjungpinang. Namun, belakangan ini KPU mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun
2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD dan
DPD RI. Salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai
politik dan calon anggota legislatif.
Langkah KPU ini patut diapresisasi,
mengingat pemasangan alat peraga dari caleg yang cenderung liar tentu akan merusak
keindahan kota, terutama Kota Tanjungpinang. Didalam
Peraturan KPU nomor 15 dijelaskan bahwa alat
peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau
tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan
(gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan
prasarana publik, taman dan pepohonan.
Penjelasan selanjutnya didalam
Peraturan KPU nomor 15 bahwa peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye
luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baleho atau papan reklame (billboard)
hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa atau
kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai
Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik
yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baleho atau papan reklame (billboard)
satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Saat ini KPU Tanjungpinang juga telah menerbitkan surat keputusan tentang
zona kampanye termasuk zona yang dilarang, misalnya di seluruh jalan protokol
di Tanjungpinang tidak boleh memasang alat peraga kampanye seperti baleho,
spanduk dan bendera partai. Pemasangan alat peraga kampanye hanya dapat
dilakukan oleh kantor partai politik yang berada dekat dengan jalan
protokol. Alat peraga kampanye seperti spanduk dan baleho hanya diperbolehkan dipasang di
18 kelurahan di Tanjungpinang dan telah ditetapkan kawasan yang dilarang untuk
memasang alat peraga kampanye. Masing-masing caleg dan partai hanya
diperkenankan memasang satu spanduk dan baleho pada satu kelurahan.
KPU Tanjungpinang telah
menyosialisasikan kawasan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye
yaitu Jalan Hang Tuah, Jalan Agus Salim, Jalan Usman Harun, Jalan Yos Soedarso,
Jalan Wiratno, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Ahmad Yani. Kemudian Jalan R. H.
Fisabilillah, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Adi Sucipto-Gesek, Jalan R. H.
Fisabilillah (Kampung Haji)-simpang Dompak Lama, Jalan Simpang Dompak Lama,
Simpang Wacopek, Jalan Merdeka, Jalan Ketapang, Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen
Katamso, M. T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Kampung
Senggarang-Senggarang. Selanjutnya Jalan Tanjung Sebauk-Senggarang, Jalan Sei
Carang Senggarang, Jalan D. I. Panjaitan, Simpang Tiga (Wisma Pesona), Jalan
Simpang Dompak Lama, Simpang Pulau Dompak Seberang, Jalan S. M. Amin, Jalan
Diponegoro, Jalan Sunaryo, Jalan Tugu Pahlawan, jalan D. R. Sutomo, Jalan Ir.
Sutami dan Jalan Tengku Umat-Teratai.[1]
Kepada IsuKepri.com, Ketua Komisi
Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria, mengatakan “Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 dan SK KPU Tanjungpinang tentang
zona kampanye sudah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah
disampaikan kepada partai politik di Tanjungpinang sehingga partai diharapkan
melakukan sosialisasi kepada caleg partai masing-masing dan yang berwenang menertibkan adalah Pemda
setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu.”[2]
Masih
menurut Robby (Haluan Kepri), “sesuai dengan Surat Edaran KPU No 664, untuk
alat peraga dapat dipasang di tempat atau rumah pribadi asalkan dipasang di
dalam halaman atau bangunan rumah pribadi dan khusus untuk pemasangan di
transportasi umum, alat peraga seperti stiker dilarang dipasang di kendaraan
yang dimiliki oleh BUMN dan BUMD.”
Namun Peraturan
KPU nomor 15 ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Bisa kita lihat
masih banyaknya baleho maupun spanduk yang masih terpampang disepanjang jalan protokol, dan jalan bebas
hambatan di Kota
Tanjungpinang yang sudah jelas-jelas didalam Peraturan KPU hal tersebut
dilarang. Bukti
nyata masih adanya pelanggaran yaitu Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang
menyatakan baliho Partai Amanat Nasional yang dipasang di Jalan Basuki Rahmat
dan Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013.[3]
Sementara adanya baleho yang memuat
gambar Edi Wijaya, caleg Kepri daerah pemilihan Tanjungpinang nomor urut dua
Partai Golkar, yang hampir sebulan dipasang di Jalan Dompak (Tanjungpinang
Pos). Kemudian dalam (Haluan Kepri), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan baleho dan bendera partai politik (parpol) disaksikan Panitia
Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanjungpinang Barat di Jalan Taman Bahagia,
Tanjungpinang, Kamis (21/11).
Selanjutnya, berdasarkan pantauan
(Antara), adanya baleho ucapan selamat Tahun Baru Islam 1435 H dipasang di
simpang Jalan Ahmad Yani Batu 6 dan Jalan Ir Sutami Tanjungpinang. Pada baleho
itu terdapat foto yang disertai tulisan Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan
Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, masing-masing Husnizar Hood dan Raja Mansyur.[4]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka
peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian terhadap evaluasi Peraturan
KPU nomor 15 yaitu tentang pedoman pelaksanaan kampanye, dimana peraturan ini
bisa dikatakan belum berjalan, karena masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran
yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan yang dimaksudkan didalam Peraturan KPU ini.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas,
maka peneliti mengajukan usulan penelitian dengan judul “Evaluasi
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 (Studi Pelaksanaan Alat
Peraga Kampanye di Kota Tanjungpinang)”.
B. RUMUSAN
MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas,
maka dapat peneliti rumuskan permasalahan, yaitu bagaimana evaluasi Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2013 (studi pelaksanaan alat peraga kampanye di kota Tanjungpinang)?
C.
TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
1. Tujuan
Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah
untuk mengetahui evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 (studi pelaksanaan
alat peraga kampanye di kota tanjungpinang).
2. Kegunaan
Penelitian
Kegunaan dari penelitian ini antara
lain :
a. Secara teoritis hasil penelitian ini
diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Partai Politik
maupun calon legislatif.
b. Secara praktis penelitian ini
berguna untuk mengembangkan wawasan dan disiplin Ilmu Pemerintahan dalam
praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah.
D. KONSEP TEORI
1.
Evaluasi
Peraturan
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi menyebutkan bahwa ”evaluasi adalah
suatu kegiatan menilai hasil suatu kegiatan yang sedang atau sudah
dilaksanakan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan
kegiatan dengan tujuan yang telah ditetapkan. ”
Hal ini berbeda dengan monitoring dimana monitoring dilakukan ketika
sebuah kebijakan sedang diimplementasikan (Subarsono, cetakan II 2006 :113).
Mustopadidjaja (2003:45), “evaluasi
merupakan kegiatan pemberian nilai atas suatu fenomena, yang di dalamnya
terkandung pertimbangan nilai (value judgement tertentu)”. Fenomena yang dinilai adalah berbagai fenomena
mengenai kebijakan, seperti tujuan dan sasaran kebijakan, kelompok sasaran yang
ingin dipengaruhi, instrumen kebijakan yang dipergunakan, respons dari
lingkungan kebijakan, kinerja yang dicapai, dampak yang terjadi dan
lain-lain. Sedangkan evaluasi kinerja
kebijakan merupakan bagian dari evaluasi kebijakan yang secara spesifik
terfokus pada berbagai indikator kinerja yang terkait kebijakan dan rencana
yang telah ditetapkan.
Menurut Norman (1989:2) evaluasi
adalah “proses mengumpulkan, memperoleh dan menyediakan informasi untuk
mengambil keputusan”. Sedangkan menurut Popham (1975:33), “evaluasi diperlukan
sebagai sarana untuk menyediakan informasi sehingga dapat diambil keputusan
terhadap suatu program”. kemudian Anderson (dalam Arikunto dan abdul, 2004:1)
memandang evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah dicapai
beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan.
Suatu program yang telah dijalankan
perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana program tersebut mencapai sasaran
sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk itu suatu program
mempunyai suatu pengaruh yang sangat besar terhadap suatu keberhasilan. Suatu
evaluasi sangat berguna dan merupakan fungsi manajemen yang sangat menentukan
untuk mencapai tujuan dalam suatu organisasi secara berdayaguna dan berhasil
guna. Evaluasi ini dapat diketahui keberhasilan dan kekurangan suatu program
dalam rangka penyempurnaan baik dalam tahap rencana maupun dalam tahap pelaksanaan
berikutnya (Daryanto, 1998:28).
Menurut berbagai pendapat ahli
tersebut, evaluasi perlu dilaksanakan terhadap sesuatu program atau kegiatan,
hal ini bukan untuk memberikan justifikasi atau menilai benar atau salah, namun
untuk melihat sejauh mana suatu program memberikan manfaat dan dalam hal-hal
apa saja yang perlunya suatu program atau kegiatan diadakan penyempurnaan.
Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka suatu program perlu dievaluasi.
2. Pelaksanaan Kebijakan
Menurut Suharsimi Arikunto (2004:1),
evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya
sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif
yang tepat dalam mengambil keputusan. Fungsi utama evaluasi dalam hal ini
adalah menyediakan informasi-informasi yang berguna bagi pihak decision maker untuk menentukan
kebijakan yang akan diambil berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Fungsi Evaluasi menurut Samodra
Wibawa (1994:47):
a) Eksplanasi : Menjelaskan realitas
pelaksanaan program.
b) Kepatuhan : Melihat apakah
pelaksanaan sesuai standar dan prosedur).
c) Auditing: Melihat apakah output
sampai kesasaran. Adakah kebocoran dan penyimpangan
d) Akunting: Apa akibat sosial ekonomi
dari kebijakan. Misal seberapa jauh mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, adakah
dampak yang di timbulkan.
Menurut Stufflebeam dkk, evaluasi
merupakan proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna
untuk menilai alternatif keputusan (Daryanto, 2008:2).
3. Evaluasi Kebijakan
Menurut Winarno (2002:225), evaluasi
kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut etimasi atau
penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan dampak. Dalam
hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional.
Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja,
melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikia, evaluasi
kebijakan bias meliputi tahap peerumusan masalah-masalah kebijakan,
program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan,
implementasi, maupun tahap dampak kebijakan”.
Menurut Wibawa (1994:145) mengatakan
evaluasi kebijakan publik memiliki empat fungsi:
1)
Eksplanasi
Melalui
evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu
generalisasi tentang pola-pola antar berbagai dimensi realitas yang diamatinya.
Dari evaluasi ini, evaluator dapat mengidentifikasi masalah, kondisi dan actor
yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan.
2)
Kepatuhan
Melalui
evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik
birokrasi maupun pelaku lainnya sesuai dengan standar dan prosedur yang
ditetapkan oleh kebijakan.
3)
Audit,
Melalui evaluasi dapat diketahui, apakah output dapat benar-benar sampai ketangan
kelompok sasaran kebijakan, atau justru ada kebocoran atau penyimpangan.
4)
Akunting,
Apakah akibat sosial ekonomi dari kebijakan tersebut.
Dengan mengacu pada uraian sebelumnya maka
menurut Widodo (2008:125), untuk
melakukan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan terdapat beberapa tahap yang
harus dilakukan :
a. Mengidentifikasi apa yang menjadi
tujuan kebijakan, program dan kegiatan.
b. Penjabaran tujuan kebijakan, program dan
kegiatan ke dalam kriteria atau indikator pencapaian tujuan.
c. Pengukuran indikator pencapaian tujuan
kebijakan program. Berdasarkan indikator pencapaian tujuan kebijakan program tadi, data dicari di lapangan.
d. Hasil data yang diperoleh dari lapangan
diolah dan dikomparasi dengan kriteria pencapaian tujuan.
Secara umum evaluasi kebijakan dapat
dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan
yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi
kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi
kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan
dalam seluruh proses kebijakan.
Jenis-jenis evaluasi kinerja
kebijakan menurut LAN (2005:131) dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori
besar:
1)
Evaluasi
proses, meliputi:
a.
Evaluasi
implementasi, memusatkan perhatian pada (1) upaya mengidenfifikasi kesenjangan
yang ada antara hal-hal yang telah direncanakan dan realita, (2) upaya
menjaga agar kebijakan/program dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan rancangan
dan bila diperlukan dapat dilakukan modifikasi dalam rangka penyesuaian dan
penyempurnaan.
b. Evaluasi kemajuan, memfokuskan pada
kegiatan pemantauan indicator-indikator dari kemajuan pencapaian tujuan
kebijakan.
2)
Evaluasi
hasil, dilakukan dalam rangka menetapkan tingkat pencapaian tujuan kebijakan.
Kedua jenis evaluasi tersebut perlu
dilakukan untuk memastikan pencapaian tujuan kebijakan yang telah ditetapkan.
Evaluasi kebijakan merupakan langkah
terakhir dalam proses suatu kebijakan. Menurut Samodra (1994:103) evaluasi
secara lengkap mengandung tiga pengertian, yaitu :
1) Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan
kebijakan sampai saat sebelum dilaksanakan (ex-ante evaluation).
2) Evaluasi dalam proses pelaksanaan
atau monitoring.
3)
Evaluasi
akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kebijakan (ex-post
evaluation).
Evaluasi kebijakan menurut Samodra
Wibawa (1994:115) dilakukan untuk mengetahui:
1)
Proses
pembuatan kebijakan;
2)
Proses
implementasi;
3)
Konsekuensi
kebijakan;
4)
Efektivitas
dampak kebijakan.
Menurut William N. Dunn (2003:61), kriteria kinerja kebijakan yang
harus dievaluasi terdiri dari empat tipe utama yaitu: efektifitas,
kecukupan, responsivitas, dan ketepatan. Untuk lebih jelasnya peneliti akan
memberikan penjelasan tentang empat tipe utama tersebut, yaitu sebagai berikut:
1)
Efektifitas,
yaitu apakah hasil yang diinginkan telah tercapai.
2) Kecukupan, yaitu seberapa jauh hasil
yang telah tercapai dapat memecahkan masalah.
3) Responsivitas, yaitu apakah hasil
kebijakan memuat preferensi atau nilai kelompok dan dapat memuaskan mereka.
4) Ketepatan, yaitu apakah hasil yang
dicapai bermanfaat.
Dari keterangan di atas dapat
disimpulkan bahwa evaluasi kebijakan adalah kegiatan menilai hasil suatu kegiatan yang sedang atau sudah
dilaksanakan. Evaluasi bertujuan untuk memperbaiki dan bukan
membuktikan dengan memberikan umpan balik.
E.
KONSEP
OPERASIONAL
Agar tidak menimbulkan penafsiran
yang berbeda-beda dan mendapatkan kesamaan pemahaman dalam analisis, maka
sejumlah konsep teori yang masih abstrak perlu dioperasionalkan agar
benar-benar mengetahui terhadap obyek yang diamati. Penelitian ini mempunyai
satu variable (variable mandiri), yaitu evaluasi kebijakan.
Agar memudahkan memahami beberapa
hal yang sulit dipahami maka perlu adanya penjelasan tentang beberapa konsep
yang dipergunakan dalam penelitian ini:
1. Evaluasi adalah suatu cara yang
dilakukan untuk mengukur ketepatan program, untuk meningkatkan perencanaan,
pelayanan, atau pelaksanaan pelayanan serta untuk meningkatkan outcome program.
2. Evaluasi kebijakan yaitu serangkaian
langkah-langkah untuk menilai suatu kebijakan, yaitu Peraturan KPU nomor 15
Tahun 2013 mengenai pelaksanaan alat peraga kampanye dikota tanjungpinang.
Untuk mengetahui atau menilai kebijakan tersebut maka peneliti menurunkan
dimensi-dimensi yang akan dioperasionalkan sebagai berikut:
a.
Efektifitas,
yaitu hasil yang ingin dicapai dalam penilaian evaluasi Peraturan KPU Nomor 15
Tahun 2013 di Kota Tanjungpianang. Adapun indikator dalam efektifitas ini
adalah:
1)
Sosialisasi
2) Pencapaian target yang ingin dicapai
b.
Kecukupan,
yaitu pencapaian hasil yang diinginkan untuk memecahkan masalah. Dalam hal ini
apakah KPU Kota Tanjungpinang telah melakukan secara maksimal kepada partai
politik maupun calon legislatif terhadap pelaksanaan alat peraga kampanye yang
tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dikota Tanjungpinang. Adapun
indikator dalam kecukupan ini adalah sebagai berikut:
1)
Meningkat
atau tidaknya kedisiplinan parpol dan caleg terhadap pelaksanaan alat peraga
kampanye
2) Pelaksanaan peraturan dalam
pemecahan masalah
c.
Responsivitas,
yaitu hasil kebijakan memuat preferensi atau nilai kelompok dan dapat memuaskan
mereka. Dalam hal ini KPU Tanjungpinang belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan
tentang pelaksanaan alat peraga kampanye kepada Partai Politik dan calon
legislatif di Kota Tanjungpinang. Indikator dalam responsivitas yaitu:
1)
Hasil
yang telah dilaksanakan dinilai belum berjalan sepenuhnya
2) Hasil pelaksanaan ini dinilai belum
memuaskan pemerintah Kota Tanjungpiang
d. Ketepatan, berkenaan dengan hasil
yang dicapai berguna dan bernilai. Hasil yang dicapai seharusnya berguna dan
bernilai untuk partai politik dan calon
legislatif untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemilu. Namun, kebijakan
tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan. Adapun
indikatornya adalah:
1) Tujuan yang dicapai berguna bagi
partai politik maupun caleg, namun kebijakan belum dilaksanakan sepenuhnya oleh
mereka
2) Tujuan yang dicapai menjadi umpan
balik terhadap kebijakan KPU
F. METODE PENELITIAN
1. Jenis Penelitian
Jenis
penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat deskriptif kualitatif, yaitu
penulis berupaya mencari fakta sesuai dengan ruang lingkup judul penelitian.
Menurut sugiono (2001:06) penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan
terhadap variabel mandiri, yaitu tanpa membuat perbandingan atau menggabungkan
dengan variabel lain. Dalam hal ini guna menganalisis data yang diperoleh
secara mendalam dan menyeluruh, dengan harapan dapat diketahui sejauh mana
tingkat keberhasilan pelaksanaan alat peraga kampanye di kota Tanjungpinang.
Data
kuantitatif yang berbentuk table-tabel dan berupa angka-angka yang dikumpulkan
akan ditampilkan dan dilakukan analisis dan pembahasan secara detail, digunakan
untuk mendukung analisis secara keseluruhan sebagai pembuktian bagi
fenomena-fenomena yang diteliti yang dalam hal ini tentang pelaksanaan alat
peraga kampanye di kota Tanjungpinang.
Peneliti
secara langsung masuk ke lapangan dan berusaha mengumpulkan data secara lengkap
sesuai dengan pokok permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan alat
peraga kampanye di kota Tanjungpinang yang terdapat dalam Peraturan KPU nomor
15 Tahun 2013. Data yang dihimpun sesuai focus penelitian berupa kata-kata,
tindakan, situasi, dokumentasi, dan peristiwa yang diobservasi.
2. Lokasi Penelitian
Lokasi
penelitian dilakukan di kota Tanjungpinang.
Penentuan lokasi penelitian di kota Tanjungpinang dikarenakan lokasi dekat dan
mudah dijangkau.
3. Sumber
dan Jenis Data
a.
Sumber data
Agar
mendapat data yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, penulis
mengambil data sebagai berikut:
1) Data
primer adalah data yang diperoleh dari pihak pertama yang belum diolah oleh
pihak lain yaitu tentang evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang
menyangkut pelaksanaan alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang oleh KPU Kota
Tanjungpiang.
2) Data
sekunder adalah data yang didapat dari artikel-artikel, koran, maupun majalah
yang berhubungan dengan perrmasalahan penelitian.
4. Teknik dan Alat Pengmpulan Data
Dalam
pengumpulan data, penulis menggunakan tekhnik:
a. Wawancara,
yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan responden mengenai evaluasi Peraturan
KPU Nomor 15 Tahun 2013 terhadap pelaksanaan alat peraga kampanye di Kota
Tanjungpinang.
b. Observasi,
yakni pengumpulan data yang peneliti lakukan melalui pengamatan langsung serta
pengamatan terhadap gejala-gejala yang nampak pada objek penelitian. Dalam
penelitian ini peneliti menggunakan observasi nonpartisipan, dimana peneliti
tiadak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat independen.
c. Dokumentasi,
yaitu salah satu metode pengumpulan data kualitatif dengan melihat atau
menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh subjek sendiri atau oleh orang
lain tentang subjek.
5.
Teknik
Analisa data
Teknik
analisa data yang peneliti
lakukan yaitu deskriptif kualitatif,
yaitu analisis yang bermaksud membuat
penyadaran secara sistematis dan akurat dibidang fakta-fakta yang ada dengan
jalan menggambarkan, menguraikan keadaan yang sebenarnya dan dilakukan
pengolahan berupa katak-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati
sehingga diperoleh kesimpulan mengenai evaluasi Peraturan KPU nomor 15 Tahun
2013.
G.
SISTEMATIKA
PENULISAN
Penulisan penelitian ini terdiri
dari Bab I sampai dengan Bab IV, dimana antara Bab yang satu dengan Bab yang
lainnya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, adapun susunan dari
Bab-bab tersebut adalah:
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah,
Tujuan Penulisan,Kegunaan penelitian, Konsep Teori, Konsep Operasional, Metode
Penelitian dan Sistematika
penulisan.
BAB II : GAMBARAN UMUM LOKASI
PENELITIAN
Dalam bab ini akan menjelaskan lokasi penelitian yaitu di Kota Tanjungpinang
BAB III : EVALUASI PERATURAN KPU NOMOR 15
TAHUN 2013 (STUDI PELAKSANAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA TANJUNGPINANG)
Bab ini
berisikan tentang evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 serta
faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang.
BAB
IV : PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian
yang telah peneliti lakukan.
DAFTAR PUSTAKA
Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Daryanto.
2008. Evaluasi Pendidikan. Jakarta:
Rineka Cipta
Daryanto, rukhmini. 1998. Tingkat keberhasilan program, badan penelitian dan pengembangan
kesejahteraan sosial. Departemen Sosial RI
Dunn,
William N. (2003), Pengantar Analisis Kebijakan Publik, Yogyakarta,
Gajah Mada Universitas Press
Lembaga
Administrasi Negara RI. 2005. Landasan
dan pedoman Pokok Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Administrasi Negara,
SANKRI Buku III. Jakarta: LAN
Mustopadidjaya.
2005. Manajemen Proses Kebijakan Publik, Jakarta: Lembaga
Administrasi Negara
Norman, E.G. 1989. Measurement
and evaluation in teaching. New York: Macmillan Publishing Co
Popham, James W. 1975. Education
evaluation Englewood cliffs, prentice hall inc
Subarsono,
AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Apikasi), Cetakan
II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Wibawa, samodra. 1994. Evaluasi
Kebijakan Publik, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widodo,
Joko. 2008. Analisis Kebijakan Publik
(Konsep, dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik). Cetakan II. Malang: Bayumedia
Publishing
Winarno,
Budi. 2002. Kebijakan Publik dan Proses.
Yogyakarta: Media Pressindo
Undang-undang:
Peraturan
Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun
2013 tentang perubahan
Peraturan KPU nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota
DPR, DPD, dan DPRD
Koran-koran:
Haluan Kepri
Tanjungpinang
Pos
Internet:
http://kepri.antaranews.com/berita/26499/peraga-kampanye-dilarang-dipasang-di-jalan-protokol, diakses 02 Oktober 2013 Pukul 21.41 Wib
http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=20&dn=20080906143645, diakses 5 Januari 2009 Pukul 15.45 Wib
(http://www.isukepri.com/2013/10/kpu-tanjungpinang-minta-caleg-patuhi-aturan/, diakses 02 Oktober 2013)
(http://politik.teraspos.com/read/2013/10/10/63049/baliho-pan-di-tanjungpinang-langgar-aturan, diakses Kamis, 10 Oktober 2013
Pukul 06:31 WIB)
(http://kepri.antaranews.com/berita/27003/kpu-tanjungpinang-pimpinan-dewan-langgar-peraturan, diakases pada Senin, 11 November
2013 22:10 WIB).
[1]Antaranews, “Peraga kampanye
dilarang dipasang dijalan protocol”, http://kepri.antaranews.com/berita/26499/peraga-kampanye-dilarang-dipasang-di-jalan-protokol, (diakses 02 Oktober 2013 Pukul 21.41
Wib).
[2]Isukepri, “Kpu Tanjungpinang
Minta Caleg Patuhi Aturan”, http://www.isukepri.com/2013/10/kpu-tanjungpinang-minta-caleg-patuhi-aturan/,
(diakses 02 Oktober 2013).
[3] Terapos, “Baliho PAN di
Tanjungpinang Langgar Aturan”, http://politik.teraspos.com/read/2013/10/10/63049/baliho-pan-di-tanjungpinang-langgar-aturan, (diakses Kamis, 10 Oktober 2013
Pukul 06:31 WIB).
[4] .antaranews,
Pimpinan Dewan Langgar Peraturan”, http://kepri.antaranews.com/berita/27003/kpu-tanjungpinang-pimpinan-dewan-langgar-peraturan, (diakases pada Senin, 11 November
2013 22:10 WIB).
No comments:
Post a Comment