Translate

Saturday, 10 May 2014

CONTOH USULAN PENELITIAN (EVALUASI)

EVALUASI PERATURAN KOMISI PEMILIHAN UMUM NOMOR 15 TAHUN 2013 (STUDI PELAKSANAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA TANJUNGPINANG)


A.    LATAR BELAKANG
Pelaksanaan pemilu yang semakin dekat telah memberikan semangat bagi para calon anggota legislatif yang terdaftar dalam Daftar Calon Tetap (DCT) untuk lebih serius menggaet pendukung. Hal ini dilakukan dengan memasang alat peraga yang terpampang di pinggir jalan, harapannya akan bisa mendongkrak elektabilitas.
Para caleg beramai-ramai memperlihatkan diri mereka dibaleho yang terdapat di sudut-sudut kota dan pinggir jalan dan di berbagai tempat yang dirasa bisa mengangkat popularitasnya, bisa dilihat banyaknya baleho maupun spanduk yang terpampang dipinggir jalan, khususnya Kota Tanjungpinang. Namun, belakangan ini KPU mengeluarkan Peraturan Nomor 15 Tahun 2013, tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR/DPRD dan DPD RI. Salah satunya memuat tentang penempatan alat peraga kampanye partai politik dan calon anggota legislatif.
Langkah KPU ini patut diapresisasi, mengingat pemasangan alat peraga dari caleg yang cenderung liar tentu akan merusak keindahan kota, terutama Kota Tanjungpinang. Didalam Peraturan KPU nomor 15 dijelaskan bahwa alat peraga kampanye tidak ditempatkan pada tempat ibadah, rumah sakit atau tempat-tempat pelayanan kesehatan, gedung milik pemerintah, lembaga pendidikan (gedung dan sekolah), jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik, taman dan pepohonan.
Penjelasan selanjutnya didalam Peraturan KPU nomor 15 bahwa peserta Pemilu dapat memasang alat peraga kampanye luar ruang dengan ketentuan yaitu pertama, baleho atau papan reklame (billboard) hanya diperuntukkan bagi Partai Politik satu unit untuk satu desa atau kelurahan atau nama lainnya memuat informasi nomor dan tanda gambar Partai Politik dan atau atau visi, misi, program, jargon, foto pengurus Partai Politik yang bukan Calon Anggota DPR dan DPRD. Calon Anggota DPD dapat memasang baleho atau papan reklame (billboard) satu unit untuk satu desa/kelurahan atau nama lainnya.
Saat ini KPU Tanjungpinang juga telah menerbitkan surat keputusan tentang zona kampanye termasuk zona yang dilarang, misalnya di seluruh jalan protokol di Tanjungpinang tidak boleh memasang alat peraga kampanye seperti baleho, spanduk dan bendera partai. Pemasangan alat peraga kampanye hanya dapat dilakukan  oleh kantor partai politik yang berada dekat dengan jalan protokol. Alat peraga kampanye seperti spanduk dan baleho hanya diperbolehkan dipasang di 18 kelurahan di Tanjungpinang dan telah ditetapkan kawasan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye. Masing-masing caleg dan partai hanya diperkenankan memasang satu spanduk dan baleho pada satu kelurahan.
KPU Tanjungpinang telah menyosialisasikan kawasan yang dilarang untuk memasang alat peraga kampanye yaitu Jalan Hang Tuah, Jalan Agus Salim, Jalan Usman Harun, Jalan Yos Soedarso, Jalan Wiratno, Jalan Basuki Rahmat, dan Jalan Ahmad Yani. Kemudian Jalan R. H. Fisabilillah, Jalan D.I. Panjaitan, Jalan Adi Sucipto-Gesek, Jalan R. H. Fisabilillah (Kampung Haji)-simpang Dompak Lama, Jalan Simpang Dompak Lama, Simpang Wacopek, Jalan Merdeka, Jalan Ketapang, Jalan Bakar Batu, Jalan Brigjen Katamso, M. T. Haryono, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Kampung Senggarang-Senggarang. Selanjutnya Jalan Tanjung Sebauk-Senggarang, Jalan Sei Carang Senggarang, Jalan D. I. Panjaitan, Simpang Tiga (Wisma Pesona), Jalan Simpang Dompak Lama, Simpang Pulau Dompak Seberang, Jalan S. M. Amin, Jalan Diponegoro, Jalan Sunaryo, Jalan Tugu Pahlawan, jalan D. R. Sutomo, Jalan Ir. Sutami dan Jalan Tengku Umat-Teratai.[1]
Kepada IsuKepri.com, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tanjungpinang, Robby Patria, mengatakan “Peraturan Komisi Pemilihan Umum nomor 15 dan SK KPU Tanjungpinang tentang zona kampanye sudah dikoordinasikan bersama Pemerintah Kota Tanjungpinang telah disampaikan kepada partai politik di Tanjungpinang sehingga partai diharapkan melakukan sosialisasi kepada caleg partai masing-masing dan yang berwenang menertibkan adalah Pemda setelah mendapatkan rekomendasi dari Panwaslu.[2]
Masih menurut Robby (Haluan Kepri), “sesuai dengan Surat Edaran KPU No 664, untuk alat peraga dapat dipasang di tempat atau rumah pribadi asalkan dipasang di dalam halaman atau bangunan rumah pribadi dan khusus untuk pemasangan di transportasi umum, alat peraga seperti stiker dilarang dipasang di kendaraan yang dimiliki oleh BUMN dan BUMD.”
Namun Peraturan KPU nomor 15 ini belum berjalan sebagaimana mestinya. Bisa kita lihat masih banyaknya baleho maupun spanduk yang masih terpampang disepanjang jalan protokol, dan jalan bebas hambatan di Kota Tanjungpinang yang sudah jelas-jelas didalam Peraturan KPU hal tersebut dilarang. Bukti nyata masih adanya pelanggaran yaitu Komisi Pemilihan Umum Tanjungpinang menyatakan baliho Partai Amanat Nasional yang dipasang di Jalan Basuki Rahmat dan Jalan DI Panjaitan, Tanjungpinang, melanggar Peraturan KPU Nomor 15/2013.[3]
Sementara adanya baleho yang memuat gambar Edi Wijaya, caleg Kepri daerah pemilihan Tanjungpinang nomor urut dua Partai Golkar, yang hampir sebulan dipasang di Jalan Dompak (Tanjungpinang Pos). Kemudian dalam (Haluan Kepri), Petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungpinang menertibkan baleho dan bendera partai politik (parpol) disaksikan Panitia Pengawas Kecamatan (panwascam) Tanjungpinang Barat di Jalan Taman Bahagia, Tanjungpinang, Kamis (21/11).
Selanjutnya, berdasarkan pantauan (Antara), adanya baleho ucapan selamat Tahun Baru Islam 1435 H dipasang di simpang Jalan Ahmad Yani Batu 6 dan Jalan Ir Sutami Tanjungpinang. Pada baleho itu terdapat foto yang disertai tulisan Ketua DPRD Tanjungpinang Suparno dan Wakil Ketua DPRD Tanjungpinang, masing-masing Husnizar Hood dan Raja Mansyur.[4]
Berdasarkan penjelasan di atas, maka peneliti merasa tertarik untuk melakukan penelitian terhadap evaluasi Peraturan KPU nomor 15 yaitu tentang pedoman pelaksanaan kampanye, dimana peraturan ini bisa dikatakan belum berjalan, karena masih banyaknya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang bersangkutan  yang dimaksudkan didalam Peraturan KPU ini.
Sehubungan dengan hal tersebut diatas, maka peneliti mengajukan usulan penelitian dengan judul “Evaluasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 (Studi Pelaksanaan Alat Peraga Kampanye di Kota Tanjungpinang)”.

B.     RUMUSAN MASALAH
Berdasarkan latar belakang diatas, maka dapat peneliti rumuskan permasalahan, yaitu bagaimana evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 (studi pelaksanaan alat peraga kampanye di kota Tanjungpinang)?

C.    TUJUAN DAN KEGUNAAN PENELITIAN
1.      Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 (studi pelaksanaan alat peraga kampanye di kota tanjungpinang).

2.      Kegunaan Penelitian
Kegunaan dari penelitian ini antara lain :
a.       Secara teoritis hasil penelitian ini diharapkan dapat dijadikan sebagai bahan pertimbangan bagi Partai Politik maupun calon legislatif.
b.      Secara praktis penelitian ini berguna untuk mengembangkan wawasan dan disiplin Ilmu Pemerintahan dalam praktek penyelenggaraan pemerintahan daerah.

D.    KONSEP TEORI
1.      Evaluasi
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara tentang Pedoman Umum Reformasi Birokrasi menyebutkan bahwa ”evaluasi adalah suatu kegiatan menilai hasil suatu kegiatan yang sedang atau sudah dilaksanakan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui kesesuaian pelaksanaan kegiatan dengan tujuan yang telah ditetapkan. ”  Hal ini berbeda dengan monitoring dimana monitoring dilakukan ketika sebuah kebijakan sedang diimplementasikan (Subarsono, cetakan II 2006 :113).
Mustopadidjaja (2003:45), “evaluasi merupakan kegiatan pemberian nilai atas suatu fenomena, yang di dalamnya terkandung pertimbangan nilai (value judgement tertentu)”.  Fenomena yang dinilai adalah berbagai fenomena mengenai kebijakan, seperti tujuan dan sasaran kebijakan, kelompok sasaran yang ingin dipengaruhi, instrumen kebijakan yang dipergunakan, respons dari lingkungan kebijakan, kinerja yang dicapai, dampak yang terjadi dan lain-lain.  Sedangkan evaluasi kinerja kebijakan merupakan bagian dari evaluasi kebijakan yang secara spesifik terfokus pada berbagai indikator kinerja yang terkait kebijakan dan rencana yang telah ditetapkan.
Menurut Norman (1989:2) evaluasi adalah “proses mengumpulkan, memperoleh dan menyediakan informasi untuk mengambil keputusan”. Sedangkan menurut Popham (1975:33), “evaluasi diperlukan sebagai sarana untuk menyediakan informasi sehingga dapat diambil keputusan terhadap suatu program”. kemudian Anderson (dalam Arikunto dan abdul, 2004:1) memandang evaluasi sebagai sebuah proses menentukan hasil yang telah dicapai beberapa kegiatan yang direncanakan untuk mendukung tercapainya tujuan.
Suatu program yang telah dijalankan perlu dievaluasi untuk melihat sejauh mana program tersebut mencapai sasaran sesuai dengan tujuan yang telah ditentukan sebelumnya. Untuk itu suatu program mempunyai suatu pengaruh yang sangat besar terhadap suatu keberhasilan. Suatu evaluasi sangat berguna dan merupakan fungsi manajemen yang sangat menentukan untuk mencapai tujuan dalam suatu organisasi secara berdayaguna dan berhasil guna. Evaluasi ini dapat diketahui keberhasilan dan kekurangan suatu program dalam rangka penyempurnaan baik dalam tahap rencana maupun dalam tahap pelaksanaan berikutnya (Daryanto, 1998:28).
Menurut berbagai pendapat ahli tersebut, evaluasi perlu dilaksanakan terhadap sesuatu program atau kegiatan, hal ini bukan untuk memberikan justifikasi atau menilai benar atau salah, namun untuk melihat sejauh mana suatu program memberikan manfaat dan dalam hal-hal apa saja yang perlunya suatu program atau kegiatan diadakan penyempurnaan. Untuk mencapai tujuan yang diharapkan, maka suatu program perlu dievaluasi.
2.      Pelaksanaan Kebijakan
Menurut Suharsimi Arikunto (2004:1), evaluasi adalah kegiatan untuk mengumpulkan informasi tentang bekerjanya sesuatu, yang selanjutnya informasi tersebut digunakan untuk menentukan alternatif yang tepat dalam mengambil keputusan. Fungsi utama evaluasi dalam hal ini adalah menyediakan informasi-informasi yang berguna bagi pihak decision maker untuk menentukan kebijakan yang akan diambil berdasarkan evaluasi yang telah dilakukan.
Fungsi Evaluasi menurut Samodra Wibawa (1994:47):
a)      Eksplanasi : Menjelaskan realitas pelaksanaan program.
b)      Kepatuhan : Melihat apakah pelaksanaan sesuai standar dan prosedur).
c)      Auditing: Melihat apakah output sampai kesasaran. Adakah kebocoran dan penyimpangan
d)     Akunting: Apa akibat sosial ekonomi dari kebijakan. Misal seberapa jauh mampu meningkatkan pendapatan masyarakat, adakah dampak yang di timbulkan.
Menurut Stufflebeam dkk, evaluasi merupakan proses menggambarkan, memperoleh, dan menyajikan informasi yang berguna untuk menilai alternatif keputusan (Daryanto, 2008:2).
3.      Evaluasi Kebijakan
Menurut Winarno (2002:225), evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut etimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi, dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan. Dengan demikia, evaluasi kebijakan bias meliputi tahap peerumusan masalah-masalah kebijakan, program-program yang diusulkan untuk menyelesaikan masalah kebijakan, implementasi, maupun tahap dampak kebijakan”.
Menurut Wibawa (1994:145) mengatakan evaluasi kebijakan publik memiliki empat fungsi:
1)      Eksplanasi
Melalui evaluasi dapat dipotret realitas pelaksanaan program dan dapat dibuat suatu generalisasi tentang pola-pola antar berbagai dimensi realitas yang diamatinya. Dari evaluasi ini, evaluator dapat mengidentifikasi masalah, kondisi dan actor yang mendukung keberhasilan atau kegagalan kebijakan.
2)      Kepatuhan
Melalui evaluasi dapat diketahui apakah tindakan yang dilakukan oleh para pelaku, baik birokrasi maupun pelaku lainnya sesuai dengan standar dan prosedur yang ditetapkan oleh kebijakan.
3)      Audit, Melalui evaluasi dapat diketahui, apakah output dapat benar-benar sampai ketangan kelompok sasaran kebijakan, atau justru ada kebocoran atau penyimpangan.
4)      Akunting, Apakah akibat sosial ekonomi dari kebijakan tersebut.
             Dengan mengacu pada uraian sebelumnya maka menurut Widodo  (2008:125), untuk melakukan evaluasi kebijakan, program dan kegiatan terdapat beberapa tahap yang harus dilakukan :
a.       Mengidentifikasi apa yang menjadi tujuan kebijakan, program dan kegiatan.
b.       Penjabaran tujuan kebijakan, program dan kegiatan ke dalam kriteria atau indikator pencapaian tujuan.
c.        Pengukuran indikator pencapaian tujuan kebijakan program. Berdasarkan indikator pencapaian  tujuan kebijakan program tadi,  data dicari di lapangan.
d.        Hasil data yang diperoleh dari lapangan diolah dan dikomparasi dengan kriteria pencapaian tujuan.
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi kebijakan dipandang sebagai suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan.
Jenis-jenis evaluasi kinerja kebijakan menurut LAN (2005:131) dapat dikelompokkan ke dalam dua kategori besar:
1)      Evaluasi proses, meliputi:
a.       Evaluasi implementasi, memusatkan perhatian pada (1) upaya mengidenfifikasi  kesenjangan  yang ada antara hal-hal yang telah direncanakan dan realita, (2) upaya menjaga agar kebijakan/program dan kegiatan-kegiatan sesuai dengan rancangan dan bila diperlukan dapat dilakukan modifikasi dalam rangka penyesuaian dan penyempurnaan.
b.      Evaluasi kemajuan, memfokuskan pada kegiatan pemantauan indicator-indikator dari kemajuan pencapaian tujuan kebijakan.
2)      Evaluasi hasil, dilakukan dalam rangka menetapkan tingkat pencapaian tujuan kebijakan.
Kedua jenis evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk memastikan pencapaian tujuan kebijakan yang telah ditetapkan.
Evaluasi kebijakan merupakan langkah terakhir dalam proses suatu kebijakan. Menurut Samodra (1994:103) evaluasi secara lengkap mengandung tiga pengertian, yaitu :
1)      Evaluasi awal, sejak dari proses perumusan kebijakan sampai saat sebelum dilaksanakan (ex-ante evaluation).
2)      Evaluasi dalam proses pelaksanaan atau monitoring.
3)      Evaluasi akhir, yang dilakukan setelah selesai proses pelaksanaan kebijakan (ex-post evaluation).
Evaluasi kebijakan menurut Samodra Wibawa (1994:115) dilakukan untuk mengetahui:
1)      Proses pembuatan kebijakan;
2)      Proses implementasi;
3)      Konsekuensi kebijakan;
4)      Efektivitas dampak kebijakan.
Menurut William N. Dunn (2003:61), kriteria kinerja kebijakan yang harus dievaluasi   terdiri dari empat tipe utama yaitu: efektifitas, kecukupan, responsivitas, dan ketepatan. Untuk lebih jelasnya peneliti akan memberikan penjelasan tentang empat tipe utama tersebut, yaitu sebagai berikut:
1)      Efektifitas, yaitu apakah hasil yang diinginkan telah tercapai.
2)      Kecukupan, yaitu seberapa jauh hasil yang telah tercapai dapat memecahkan masalah.
3)      Responsivitas, yaitu apakah hasil kebijakan memuat preferensi atau nilai kelompok dan dapat memuaskan mereka.
4)      Ketepatan, yaitu apakah hasil yang dicapai bermanfaat.
Dari keterangan di atas dapat disimpulkan bahwa evaluasi kebijakan adalah kegiatan menilai hasil suatu kegiatan yang sedang atau sudah dilaksanakan. Evaluasi bertujuan untuk memperbaiki dan bukan membuktikan dengan memberikan umpan balik.

E.     KONSEP OPERASIONAL
Agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda dan mendapatkan kesamaan pemahaman dalam analisis, maka sejumlah konsep teori yang masih abstrak perlu dioperasionalkan agar benar-benar mengetahui terhadap obyek yang diamati. Penelitian ini mempunyai satu variable (variable mandiri), yaitu evaluasi kebijakan.
Agar memudahkan memahami beberapa hal yang sulit dipahami maka perlu adanya penjelasan tentang beberapa konsep yang dipergunakan dalam penelitian ini:
1.      Evaluasi adalah suatu cara yang dilakukan untuk mengukur ketepatan program, untuk meningkatkan perencanaan, pelayanan, atau pelaksanaan pelayanan serta untuk meningkatkan outcome program.
2.      Evaluasi kebijakan yaitu serangkaian langkah-langkah untuk menilai suatu kebijakan, yaitu Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013 mengenai pelaksanaan alat peraga kampanye dikota tanjungpinang. Untuk mengetahui atau menilai kebijakan tersebut maka peneliti menurunkan dimensi-dimensi yang akan dioperasionalkan sebagai berikut:
a.       Efektifitas, yaitu hasil yang ingin dicapai dalam penilaian evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 di Kota Tanjungpianang. Adapun indikator dalam efektifitas ini adalah:
1)      Sosialisasi
2)      Pencapaian target yang ingin dicapai
b.      Kecukupan, yaitu pencapaian hasil yang diinginkan untuk memecahkan masalah. Dalam hal ini apakah KPU Kota Tanjungpinang telah melakukan secara maksimal kepada partai politik maupun calon legislatif terhadap pelaksanaan alat peraga kampanye yang tertuang dalam Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 dikota Tanjungpinang. Adapun indikator dalam kecukupan ini adalah sebagai berikut:
1)      Meningkat atau tidaknya kedisiplinan parpol dan caleg terhadap pelaksanaan alat peraga kampanye
2)      Pelaksanaan peraturan dalam pemecahan masalah
c.       Responsivitas, yaitu hasil kebijakan memuat preferensi atau nilai kelompok dan dapat memuaskan mereka. Dalam hal ini KPU Tanjungpinang belum sepenuhnya melaksanakan kebijakan tentang pelaksanaan alat peraga kampanye kepada Partai Politik dan calon legislatif di Kota Tanjungpinang. Indikator dalam responsivitas yaitu:
1)      Hasil yang telah dilaksanakan dinilai belum berjalan sepenuhnya
2)      Hasil pelaksanaan ini dinilai belum memuaskan pemerintah Kota Tanjungpiang
d.      Ketepatan, berkenaan dengan hasil yang dicapai berguna dan bernilai. Hasil yang dicapai seharusnya berguna dan bernilai untuk partai politik dan  calon legislatif untuk menciptakan kedisiplinan dalam pemilu. Namun, kebijakan tersebut belum dilaksanakan sepenuhnya oleh pihak yang bersangkutan. Adapun indikatornya adalah:
1)      Tujuan yang dicapai berguna bagi partai politik maupun caleg, namun kebijakan belum dilaksanakan sepenuhnya oleh mereka
2)      Tujuan yang dicapai menjadi umpan balik terhadap kebijakan KPU

F.     METODE PENELITIAN
1.      Jenis Penelitian
Jenis penelitian yang penulis lakukan adalah bersifat deskriptif kualitatif, yaitu penulis berupaya mencari fakta sesuai dengan ruang lingkup judul penelitian. Menurut sugiono (2001:06) penelitian deskriptif adalah penelitian yang dilakukan terhadap variabel mandiri, yaitu tanpa membuat perbandingan atau menggabungkan dengan variabel lain. Dalam hal ini guna menganalisis data yang diperoleh secara mendalam dan menyeluruh, dengan harapan dapat diketahui sejauh mana tingkat keberhasilan pelaksanaan alat peraga kampanye di kota Tanjungpinang.
Data kuantitatif yang berbentuk table-tabel dan berupa angka-angka yang dikumpulkan akan ditampilkan dan dilakukan analisis dan pembahasan secara detail, digunakan untuk mendukung analisis secara keseluruhan sebagai pembuktian bagi fenomena-fenomena yang diteliti yang dalam hal ini tentang pelaksanaan alat peraga kampanye di kota Tanjungpinang.
Peneliti secara langsung masuk ke lapangan dan berusaha mengumpulkan data secara lengkap sesuai dengan pokok permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan alat peraga kampanye di kota Tanjungpinang yang terdapat dalam Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013. Data yang dihimpun sesuai focus penelitian berupa kata-kata, tindakan, situasi, dokumentasi, dan peristiwa yang diobservasi.
2.      Lokasi Penelitian
Lokasi penelitian dilakukan di kota Tanjungpinang. Penentuan lokasi penelitian di kota Tanjungpinang dikarenakan lokasi dekat dan mudah dijangkau.
3.      Sumber dan Jenis Data
a.       Sumber data
Agar mendapat data yang berhubungan dengan permasalahan yang dibahas, penulis mengambil data sebagai berikut:
1)      Data primer adalah data yang diperoleh dari pihak pertama yang belum diolah oleh pihak lain yaitu tentang evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 yang menyangkut pelaksanaan alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang oleh KPU Kota Tanjungpiang.
2)      Data sekunder adalah data yang didapat dari artikel-artikel, koran, maupun majalah yang berhubungan dengan perrmasalahan penelitian.
4.      Teknik dan Alat Pengmpulan Data
Dalam pengumpulan data, penulis menggunakan tekhnik:
a.       Wawancara, yaitu melakukan tanya jawab secara langsung dengan responden mengenai evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 terhadap pelaksanaan alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang.
b.      Observasi, yakni pengumpulan data yang peneliti lakukan melalui pengamatan langsung serta pengamatan terhadap gejala-gejala yang nampak pada objek penelitian. Dalam penelitian ini peneliti menggunakan observasi nonpartisipan, dimana peneliti tiadak terlibat langsung dan hanya sebagai pengamat independen.
c.       Dokumentasi, yaitu salah satu metode pengumpulan data kualitatif dengan melihat atau menganalisis dokumen-dokumen yang dibuat oleh subjek sendiri atau oleh orang lain tentang subjek.
5.      Teknik Analisa data
Teknik analisa data yang peneliti lakukan yaitu deskriptif kualitatif, yaitu analisis yang bermaksud membuat penyadaran secara sistematis dan akurat dibidang fakta-fakta yang ada dengan jalan menggambarkan, menguraikan keadaan yang sebenarnya dan dilakukan pengolahan berupa katak-kata tertulis atau lisan dari orang-orang dan perilaku yang dapat diamati sehingga diperoleh kesimpulan mengenai evaluasi Peraturan KPU nomor 15 Tahun 2013.

G.    SISTEMATIKA PENULISAN
Penulisan penelitian ini terdiri dari Bab I sampai dengan Bab IV, dimana antara Bab yang satu dengan Bab yang lainnya merupakan satu kesatuan yang saling berkaitan, adapun susunan dari Bab-bab tersebut adalah:
BAB I : PENDAHULUAN
Bab ini terdiri dari Latar Belakang, Rumusan Masalah, Tujuan Penulisan,Kegunaan penelitian, Konsep Teori, Konsep Operasional, Metode Penelitian dan Sistematika penulisan.
BAB II : GAMBARAN UMUM LOKASI PENELITIAN
Dalam bab ini akan menjelaskan lokasi penelitian yaitu di Kota Tanjungpinang
BAB III : EVALUASI PERATURAN KPU NOMOR 15 TAHUN 2013 (STUDI PELAKSANAAN ALAT PERAGA KAMPANYE DI KOTA TANJUNGPINANG)
Bab ini berisikan tentang evaluasi Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013 serta faktor-faktor yang mempengaruhi pelaksanaan alat peraga kampanye di Kota Tanjungpinang.
BAB IV : PENUTUP
Bab ini berisi kesimpulan dan saran dari hasil penelitian yang telah peneliti lakukan.



DAFTAR PUSTAKA

Arikunto, Suharsimi. 2004. Dasar-Dasar Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Bumi Aksara
Daryanto. 2008. Evaluasi Pendidikan. Jakarta: Rineka Cipta
Daryanto, rukhmini. 1998. Tingkat keberhasilan program, badan penelitian dan pengembangan kesejahteraan sosial. Departemen Sosial RI
Dunn, William N.  (2003),  Pengantar Analisis Kebijakan Publik,  Yogyakarta, Gajah Mada Universitas Press
Lembaga Administrasi Negara RI. 2005. Landasan dan pedoman Pokok Penyelenggaraan dan Pengembangan Sistem Administrasi Negara, SANKRI Buku III. Jakarta: LAN
Mustopadidjaya. 2005.  Manajemen Proses Kebijakan Publik, Jakarta:  Lembaga Administrasi Negara
Norman, E.G. 1989. Measurement and evaluation in teaching. New York: Macmillan Publishing Co
Popham, James W. 1975. Education evaluation Englewood cliffs, prentice hall inc
Subarsono, AG. 2006. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, Teori dan Apikasi), Cetakan II. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Wibawa, samodra. 1994. Evaluasi Kebijakan Publik, Jakarta: Raja Grafindo Persada
Widodo, Joko. 2008. Analisis Kebijakan Publik (Konsep, dan Aplikasi Proses Kebijakan Publik). Cetakan II. Malang: Bayumedia Publishing
Winarno, Budi. 2002. Kebijakan Publik dan Proses. Yogyakarta: Media Pressindo
Undang-undang:
Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2013 tentang perubahan Peraturan KPU nomor 01 Tahun 2013 tentang pedoman pelaksanaan kampanye pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD
Koran-koran:
Haluan Kepri
Tanjungpinang Pos
Internet:









[1]Antaranews, “Peraga kampanye dilarang dipasang dijalan protocol”, http://kepri.antaranews.com/berita/26499/peraga-kampanye-dilarang-dipasang-di-jalan-protokol, (diakses 02 Oktober 2013 Pukul 21.41 Wib).

[2]Isukepri, “Kpu Tanjungpinang Minta Caleg Patuhi Aturan”,  http://www.isukepri.com/2013/10/kpu-tanjungpinang-minta-caleg-patuhi-aturan/,  (diakses 02 Oktober 2013).
[3] Terapos, “Baliho PAN di Tanjungpinang Langgar Aturan”, http://politik.teraspos.com/read/2013/10/10/63049/baliho-pan-di-tanjungpinang-langgar-aturan, (diakses Kamis, 10 Oktober 2013 Pukul 06:31 WIB).
[4] .antaranews, Pimpinan Dewan Langgar Peraturan”, http://kepri.antaranews.com/berita/27003/kpu-tanjungpinang-pimpinan-dewan-langgar-peraturan, (diakases pada Senin, 11 November 2013 22:10 WIB).

No comments:

Post a Comment